Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan regulasi pengelolaan media di daerah dalam upaya meningkatkan kualitas informasi publik.
Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan regulasi tersebut bakal dituangkan dalam penyusunan peraturan Gubernur Kaltim sebagai payung hukum.
“Kami memandang perlu untuk menyusun Peraturan Gubernur Kaltim tentang Pengelolaan Media,” kata Faisal di Samarinda, Rabu.
Dalam penyusunan draft aturan tersebut, lanjut Faisal pihaknya melibatkan organisasi media di daerah diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Media Siber Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia dan Jaringan Media Siber Indonesia.
“Drafnya sudah dibuat, semoga bisa segera diselesaikan sehingga bisa diberlakukan regulasi penyelenggaraan media,” ucapnya.
Menurut Faisal dalam draf aturan tersebut juga mencakup kerjasama media dengan Pemerintahan melalui diseminisasi pemberitaan.
Kerjasama media dengan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penertiban dalam menghasilkan produk jurnalistik berkualitas sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
Diseminasi pesan di media dilakukan melalui media komunikasi publik, baik milik pemerintah daerah (website atau portal dinas) maupun media lainnya harus memenuhi persyaratan.
Regulasi ini diproyeksikan sebagai payung hukum dalam pengelolaan media massa di Kaltim baik media cetak, elektronik maupun online.
“Pembahasan Pergub ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama media dan perwakilan Asosiasi,” kata Faisal.