Balikpapan – Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltim, Hadi Rahman mengatakan indeks kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2023 mengalami peningkatan
“Pada tahun 2022 lalu masih dalam kualitas sedang, dan di tahun 2023 menunjukkan progres yang sangat baik,” kata Hadi Rahman di Balikpapan, Rabu (31/1).
Dia menyebutkan peningkatan itu terjadi mengingat di tahun 2023 sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim sudah banyak yang masuk ke dalam zona A dan B hanya sebagian zona C.atau kuning.
“Secara keseluruhan atau nilai untuk Provinsi Kaltim itu di zona A, kemudian disusul oleh tiga Pemerintah Kota (Pemkot) di Kaltim yaitu Kota Samarinda, Balikpapan dan Bontang yang juga mendapat penilaian A,” jelasnya.
Kemudian untuk kabupaten yang memiliki zona A adalah Pemkab Kutai Kartanegara, sedangkan untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) , Paser, Kutai Barat, dan Berau di zona B.
“Yang belum ada kenaikan itu hanya Pemkab Kutai Timur dan Mahakam Ulu (Mahulu) yang berada di zona C atau zona kuning,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan untuk tingkat kabupaten yang meningkat pesat adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tahun sebelumnya masih berada di zona B.
“Artinya standar pelayanan publik mereka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ucapnya..
Dia mengingatkan meskipun sudah berada di zona A, supaya tetap agar kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ditingkatkan terus.
“Bagi daerah yang berada di zona B atau zona hijau juga tetap untuk lebih berhati-hati, sebab di zona itu sangat rawan untuk tergelincir ke zona kuning atau C, sebab penilaian itu dinamis,” tegas Hadi.
Sebagai contoh, di Kaltim terdapat satu Kabupaten yang memiliki nilai 79, sedangkan batas minimal nilai di zona B itu adalah 78. Artinya bila tidak menjaga standar pelayanan tidak menutup kemungkinan akan tergelincir.
“Harus selalu ada upaya-upaya perbaikan. Khususnya di daerah yang berada di zona B. Masyarakat juga ingin pelayanan lebih optimal, petugas itu harus kompeten, harus ramah dalam melayani masyarakat,” harapnya
Lanjut Hadi, untuk penilaian indeks kepatuhan, Ombudsman terlebih dahulu melihat data sebagai dasar penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik dilakukan sejak bulan Juli 2023. Hal itu berlangsung tiga bulan dan selesai pada September 2023.
Hadi menjelaskan, dalam tiga bulan itu Ombudsman mengumpulkan hingga 1.200 data yang kemudian di input ke dalam aplikasi untuk penilaian.
“Kami juga menurunkan tim kami untuk meminta keterangan masyarakat pengguna layanan publik yang ditemui langsung di lapangan,” terangnya.
Menurut Hadi, penilaian kepatuhan Ombudsman ini adalah salah satu program strategis nasional (PSN), sebagai salah satu fungsi pengawasan yang dilakukan oleh ombudsman sejak 2015.
“Ombudsman tidak hanya menyelesaikan laporan masyarakat, tapi juga memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sudah sesuai dengan standar dan norma yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai acuan dari penilaian itu, adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang kemudian dituangkan di dalam metodologi penelitian atau penilaian.
“Penilaian bersifat independen, bagus ya bagus, jelek ya jelek dan itu kami publis,” tegas Hadi.