Pj Bupati PPU penjamin penangguhan tersangka pengancaman pembangunan Bandara IKN

Loading

Kabid Humas Polda kaltim, Kombes Pol Artanta (Foto: Ant)

 

Balikpapan -Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menjadi penjamin untuk penangguhan sembilan tersangka pengancaman terhadap pekerja pembangunan  Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tersangka itu ada hak untuk mengajukan permohonan penangguhan dan yang menjamin adalah  Pj bupati PPU,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi, Artanta di Balikpapan, Senin (4/3).

Ia mengatakan, jaminan merupakan salah satu syarat untuk disetujuinya penangguhan penahanan selain dari perilaku yang bersangkutan serta keyakinan dari pihak penyidik.

Menurutnya, jaminan dari Pj Bupati ini sudah cukup kuat, itu sudah dipelajari juga oleh penyidik sebelum mereka semua dikembalikan ke keluarganya.

Artanta  menjelaskan, sebelumnya, sembilan tersangka yang merupakan Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau sehingga para pekerja memutuskan untuk berhenti melakukan pekerjaannya.

”Atas dasar peristiwa tersebut pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga tepatnya, Sabtu (24/2),” katanya.

Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan dibawa menuju Polda Kaltim.

Mengetahui kejadian itu, Pj Bupati mengeluarkan surat permohonan bersifat penting, dengan nomor 100.3.10/93/III/HUK/2024 yang ditujukan ke Polda Kaltim, bahkan Pj juga bertemu langsung menghadap Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto pada Kamis (29/2) lalu.

Sehingga masing-masing tersangka yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43) mendapatkan penangguhan penahanan.

“Tapi mereka tetap diwajibkan oleh penyidik untuk wajib lapor dua kali dalam sepekan selama hukuman berlaku,” katanya.

Artanta menuturkan sembilan orang tersangka itu dikenakan pasal Pasal  335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.Karena melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dalam pembangunan proyek Bandar Udara VVIP IKN .

“Di sisi lain, kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah itu dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Artanto. (Ant)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print