KPU Kukar sosialisasikan persyaratan Balon perseorangan Pilkada 2024

Loading

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar) saat menggelar sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong (Foto: Kominfo Kukar)

Tenggarong- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar) menggelar sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan  dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada stakeholders. KPU Kukar siap melayani dan mengawal proses pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” kata Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Sabtu (4/5)

Ketua Divisi Teknis KPU Kukar Muhammad Rahman menyampaikan tentang Isu Strategis dan Kebijakan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Serentak 2024.

Ia menjelaskan bahwa KPU memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk mensosialisasikan  tahapan Pemilu di Kukar. Hal tersebut merupakan bagian pelaksanaan regulasi.

Muhammad Rahman menjelaskan pendaftaran calon Kepala Daerah dari Parpol dan gabungan Parpol  atau koalisi di Kukar harus memiliki keterwakilan 9 kursi di DPRD Kukar. Sedangkan untuk peserta perorangan, bakal calon Kepala Daerah harus didukung  sedikitnya 40.730 orang yang tersebar di 11 kecamatan.

Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo menyampaikan  tentang isu-isu krusial terkait KTP pada wilayah kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Kota Bangun dan Samboja.

Diharapkan dukungan Disdukcapil Kukar untuk pelayanan KTP warga di wilayah kecamatan baru yakni Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

“Bawaslu akan melakukan tindakan terkait pemalsuan KTP dan intimidasi dalam dukungan terhadap bakal calon dari jalur perorangan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar Muhammad  Iryanto menyebutkan pihaknya sudah membuka layanan melalui seluruh kecamatan dan Kantor Disdukcapil di Tenggarong, serta melalui aplikasi yang dapat diakses melalui aplikasi online pada telpon seluler.

Perwakilan dari Diskominfo Kukar menyampaikan  tentang pentingnya implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE dalam proses Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pihak KPU dan Bawaslu Kukar telah mengimplementasikan UU tersebut dalam website dan media sosial serta memberikan pelayanan di kantor terkait permintaan informasi publik dalam proses Pilkada baik dalam bentuk pengumuman regulasi dari pusat hingga daerah dan berita.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya  dari KPU, Bawaslu,  Kodim 0906/KKR,  Polres, Disdukcapil, Diskominfo, perwakilan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pejabat PCNU Kukar, media, dan masyarakat. (*)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print