Paser – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser menerbitkan surat edaran larangan pihak sekolah memungut iuran perpisahan yang memberatkan orangtua siswa.
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan memungut iuran atau sumbangan yang memberatkan orangtua murid untuk kegiatan perpisahan, ” kata Kepala Disdikbud Paser, Yunus Syam, di Tanah Grogot,Rabu (15/5/2024).
Surat edaran bernomor B.421/1950/PSD.4.I/V/2024 tertanggal 14 Mei ditujukan kepada kepala TK, SD, SMP, dan satuan pendidikan non formal, dan sanggar kegiatan belajar .
Yunus menyebutkan surat edaran tersebut dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan biaya pendidikan dan Peraturan Mendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Lanjutnya, dalam SE tersebut juga, meminta para kepala sekolah untuk menggelar perpisahan secara sederhana di sekolah masing-masing.
“Jika dalam musyawarah orangtua wali murid ada salah satu orang tidak setuju maka pelaksanaan kegiatan perpisahan sebaiknya tidak perlu dilaksanakan, ” kata Yunus.
Dia juga meminta agar pihak tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pisah kenang dengan mengadakan tour atau perjalanan ke luar daerah Kabupaten Paser.
” Ada sanksi administratif jika kepala sekolah yang tidak mematuhi surat edaran ini,” tegas Yunus. (*)