Samarinda – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan mengungkapkan sebanyak 70 unit usaha produk hewan di wilayah setempat telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Fahmi Himawan di Samarinda, Rabu, mengatakan bahwa unit usaha tersebut telah tersebar di berbagai sektor, termasuk Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) sebanyak 7 unit, Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) 7 unit dan gudang berpendingin (cold storage) 21 unit.
Selanjutnya, gudang kering 1 unit, retail 18 unit, usaha pengolahan daging dan pangan asal hewan lainnya 12 unit, penampungan susu 1 unit, serta pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi 3 unit.
“Registrasi produk hewan ini menjadi salah satu standar yang dirumuskan lebih rinci dalam Permentan No. 15 Tahun 2020 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk,” ujar Fahmi saat memberikan arahan pada Pertemuan Peningkatan sertifikasi NKV dan Registrasi Produk Hewan.
Ia menekankan bahwa registrasi produk hewan ini berbeda dengan NKV. NKV adalah nomor yang diberikan sebagai jaminan kebersihan sanitasi pada unit usaha, sementara registrasi produk hewan menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan.
Menurut dia, pentingnya registrasi produk hewan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Produk yang terdaftar, kata Fahmi, akan lebih mudah ditelusuri dan dapat mencegah pemalsuan jenis maupun komposisi produk hewan yang diproduksi.
Pelaku usaha juga akan diuntungkan, karena dalam kasus terkait keamanan produk, tidak semua produk harus ditarik dari pasaran.
Ia mengatakan, seiring dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, maka provinsi ini harus lebih siap dalam penjaminan keamanan produk hewan.
“Pemerintah tidak akan berhasil tanpa dorongan dari para pelaku usaha dan kesadaran konsumen mengenai pentingnya NKV dan registrasi produk hewan dalam menjamin keamanan serta mutu produk yang mereka beli,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembuatan NKV di Kalimantan Timur gratis dan tidak dipungut biaya, sehingga para pelaku usaha diharapkan dapat mendaftarkan usahanya untuk meningkatkan daya saing dengan produk-produk dari luar Pulau Kalimantan.
Menurut dia, pemerintah bertanggung jawab dalam sertifikasi NKV dan registrasi produk hewan sebagai bentuk jaminan keamanan produk hewan yang beredar di masyarakat agar tetap Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan ketersediaan pangan asal hewan yang ASUH bagi masyarakat.
Fahmi mengimbau agar setiap unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan seperti daging, telur, dan susu, termasuk produk olahannya, segera memiliki NKV dan registrasi produk hewan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini penting agar produk-produk hewan yang beredar di masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur, aman untuk dikonsumsi. (Adv)