Diskominfo-Kaltim

Disbun Kaltim kaji konsep korporasi untuk sejahterakan petani lokal

Loading

Kepala Disbun Kaltim Ence Rafidin Rizal. (Foto: Diskominfo Kaltim)

Samarinda – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur tengah melakukan pengkajian konsep korporasi petani inovatif yang bisa diterapkan kepada kelompok tani, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani di daerah.

Kepala Disbun Kaltim Ence Rafidin Rizal di Balikpapan, Jumat, menjelaskan korporasi pertanian atau perusahaan pertanian adalah bisnis yang beroperasi dalam sektor pertanian atau industri makanan dan minuman dengan status hukum perusahaan atau korporasi.

Menurut Rizal gagasan korporasi pertanian ini telah lama menjadi bahan diskusi dan pemahaman yang bervariasi di Indonesia.

Keberadaan korporasi petani diharapkan mampu membawa manfaat besar bagi para petani, membuka peluang hilirisasi produk pertanian, dan meningkatkan produktivitas yang selama ini belum optimal.

Melalui konsep ini, petani memiliki kesempatan untuk menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.

“Dengan kajian yang matang, model bisnis serta pengembangan korporasi ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan petani secara signifikan,” kata Rizal saat memberikan arahan dalam Focus Group Discussion (FGD) Korporasi Petani yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan.

Sebagai langkah awal, kajian mengenai pengembangan kawasan komoditas perkebunan berbasis korporasi petani akan disusun dalam bentuk dokumen.

Ia mengatakan dokumen ini nantinya menjadi acuan bagi berbagai pihak dalam pembentukan serta pengembangan korporasi petani di daerah.

Rizal menambahkan, kajian tersebut bertujuan membangun sinergi dan menjaga koordinasi antar pemangku kepentingan, seperti petani, kelompok tani, pemerintah, investor swasta, dan lembaga non-pemerintah.

Hasil kajian pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Paser merekomendasikan Koperasi Induk Paser Bumi Jaya Bersama (PBJB) sebagai Lembaga Korporasi Petani.

Koperasi ini membawahi sekitar 20 Koperasi Unit Desa (KUD) dan salah satu kegiatan usahanya adalah pembangunan pabrik mini CPO serta pabrik mini minyak goreng sawit (PAMIGO).

“Kami berharap melalui FGD ini, terwujud kesepahaman antara pemangku kepentingan terkait korporasi petani, serta peran Pemerintah dalam hilirisasi produk kelapa sawit di Kecamatan Long Ikis,” kata Rizal. (Adv)