Diskominfo-Kaltim

Kabupaten Kutai Barat percepat pengakuan masyarakat hukum adat

Loading

Suasana verifikasi dan validasi menuju pengakuan MHA di Desa Linggah Melapeh Kabupaten Kubar, Kaltim. (Foto: Ant)

Kubar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, melakukan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) melalui verifikasi dan validasi langsung ke desa, untuk melihat langsung kekayaan adat dan budaya baik materiil maupun yang bersifat abstrak.

“Percepatan pengakuan MHA ini bersifat maraton yang digelar selama tiga hari mulai Selasa lalu berupa peningkatan kapasitas untuk panitia, kemudian Rabu kemarin dan hari ini langsung mengunjungi ke masyarakat adat,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat, Masranik di Kutai Barat, Kamis.

Peningkatan kapasitas, katanya diperuntukkan bagi Panitia Persiapan dan Pengesahan Masyarakat Hukum Adat (PPP-MHA), selanjutnya panitia turun langsung ke masyarakat adat untuk melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang sebelumnya diajukan oleh calon MHA.

Peningkatan kapasitas bagi PPP-MHA sekaligus verifikasi dan validasi ini difasilitasi oleh Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), melalui kolaborasi dua instansi yakni Biro Perekonomian beserta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Verifikasi dan validasi kepada calon MHA dilakukan terhadap dua desa/ kampung, yakni Kamis ini di Desa Muara Tae, Kecamatan Jempang, kemudian kemarin di Desa Linggah Melapeh, Kecamatan Linggang Bigung.

Saat verifikasi dan validasi di Linggah Melapeh, ketua adat desa setempat mengatakan bahwa masyarakat Kampung Linggah Melapeh sebagian besar dihuni oleh sub-Suku Tonyooi Rentenuukng, dengan jumlah penduduk sebanyak 1.930 jiwa pada 2023, sehingga nama MHA yang diusulkan adalah Tonyooi Rentenuukng.

Sedangkan bentuk kebudayaan bidang kesenian yang dimiliki antara lain seni ukir uluuq/ sarukng, yaitu ukiran pada pegangan parang dan sarung/warangka parang maupun mandau dengan motif tumbuhan, hewan buruan dan hewan mitologi.

Seni ukir kain/ kriookng, yaitu seni ukir dengan membuat motif pada kain lain kemudian ditempelkan pada baju, topi, ketau (kain lilit yang biasa dipakai oleh kaum perempuan). Motif kriookng terdiri dari tujuh jenis, yakni motif pagar, belanai, kodook, nagaaq, perisai, tiang, dan motif ketau.

Kekayaan seni dan budaya lain yang dimiliki adalah berbagai jenis tari, aneka pakaian adat, beragam alat musik, peralatan dapur, peralatan kecantikan, alat pertukangan, alat pertanian, serta berbagai harta kekayaan dan benda adat antara lain barang mirip guci, guci, genikng (terbuat dari tembaga yang mirip gong) dengan berbagai ukuran.

Ketua Adat Linggah Melapeh juga mengatakan, desa tersebut masih menetapkan hukum adat dengan sanksi dibagi empat tingkatan, yakni Tingkat Luar Biasa, Tingkat Tinggi, Tingkat Menengah, dan Tingkat Rendah. (Adv)