Samarinda – Pemerintah Kota Bontang akhirnya siap mencabut gugatan sengketa tapal batas wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yakni Kampung Sidrap, Desa Martadinta yang telah didaftarkan perkaranya ke Mahkamah Konstitusi.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam keterangan di Samarinda, Rabu, menjelaskan Pemkot Bontang awalnya memang menyampaikan gugatan terhadap kasus tersebut namun saat ini sudah menyatakan siap mencabut gugatannya.
“Kita apresiasi Pemkot Bontang karena telah berkenan untuk mencabut kasus gugatan terhadap sengketa batas Kampung Sidrap yang menghubungkan Pemkot Bontang dan Kabupaten Kutim,” kata Akmal Malik.
Pada kesempatan itu, Akmal Malik ikut menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permasalahan tapal batas antara Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutai Timur (Kutim) di Gedung MKRI, Jalan Medan Barat Jakarta.
Meski Pemkot Bontang berniat untuk mencabut gugatan itu. Tapi, oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo ditanya kembali apakah pencabutan itu sudah juga disepakati DPRD, yang mana DPRD juga bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena DPRD Bontang belum siap alat kelengkapan dewannya. Maka, sidang putusan ditunda atau meminta waktu perpanjangan hingga 18 Desember nanti.
“Kuncinya memang ada di DPRD sekarang. Karena, pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,” sambungnya.
Akmal menjelaskan ketika Pemkot Bontang maupun DPRD mereka belum ada kesepakatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan memutuskan persidangan tersebut.
“Mudahan cepat selesai. Saya yakin, Insyaallah tahun ini selesai. Karena, keputusan MK bersifat final dan inkrah,” tegas Akmal Malik.
Sebelum ditutup, Ketua Hakim MK Suhartoyo menegaskan, agar keputusan atau persidangan gugatan dapat selesai tahun ini. Karena, jika persidangan itu tidak selesai tentu menjadi tunggakan perkara.
“Kalau berganti tahun juga tidak baik bagi pencari keadilan. Yang memerlukan kepastian, peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Harapannya, awal bulan 12 sudah ada kesepakatan dari Pemkot Bontang dan DPRD-nya,” pesan Suhartoyo.
Pjs Wali Kota Bontang Munawwar menjelaskan berdasarkan berbagai mediasi dan pendekatan persuasif terhadap warga Kampung Sidrap.
Sebelumnya Pemkot melakukan gugatan tentang judisial review Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau Kabupaten Kutai Barat Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
“Untuk itu, berdasarkan mediasi yang dilakukan Wali Kota yang kini cuti Basi Rase, maka Pemkot Bontang mencabut gugatan tersebut. Yang juga berdasarkan amanah Kemendagri,” jelasnya.(Adv)