Samarinda – Pengelolaan Hotel Atlet yang ada di komplek Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih menunggu payung hukum untuk bisa dimanfaatkan.
“Belum adanya peraturan daerah (Perda) atau payung hukum yang mengatur sewa kelola bagi pihak ketiga menjadi kendala pemanfaatan Hotel Atlet,” kata Kepala Bagian UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Armen Ardianto, di Samarinda, Rabu.
Ia mengatakan, karena belum adanya Perda yang mengataur tentang itu, maka bagi pihak investor yang tertarik untuk mengelola dimohon bersabar.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dispora Kaltim, akan melibatkan pihak ketiga dalam pemanfaatan hotel atlet yang telah direnovasi.
Menurutnya dengan dikomersialkannya hotel atlet tersebut melalui pihak swasta, sehingga bangunan tersebut tidak terbengkalai lagi.
Dia berharap dengan dikomersialkannya hotel atlet tersebut, maka akan memberikan kontribusi besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
Armen Ardianto menyebutkan Pemprov Kaltim telah membentuk tim kerja sama pemanfaatan (KSP) yang terdiri dari UPTD PPO Dispora Kaltim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
“Para calon pengelola atau pihak ketiga yang berminat tentunya mengajukan proposal kepada kami terkait cara mengelolaannya. Tim kami nantinya akan memutuskan siapa yang mengelola,” ujarnya.
Seperti diketahui Hotel atlet Kaltim tersebut memiliki fasilitas pendukung seperti hotel berbintang, terdiri dari 8 lantai, 273 kamar tidur, yakni 245 kamar double bad dan 28 kamar single bad.(Adv)