Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan tindak penyelewengan baik distribusi maupun masalah kenaikan harga elpiji bersubsidi yang beredar di pasaran.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Heni Purwaningsih di Balikpapan, Senin mengatakan, laporan masyarakat tersebut akan segera ditindak lanjuti, karena pemerintah telah berkomitmen melakukan pengawasan ketat tabung gas bersubsidi tersebut agar terdistribusi tepat sasaran.
“Atas laporan masyarakat kami menemukan beberapa pelanggaran di lapangan, seperti harga elpiji yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan adanya pangkalan yang mengizinkan pembelian berulang kali di hari yang sama,” katanya pada kegiatan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan tema “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG tiga Kg”.
Menurut Heni, Forum ini bertujuan untuk mensinergikan kebijakan antara pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan instansi terkait guna meningkatkan pengawasan serta distribusi elpiji yang tepat sasaran.
“Kegiatan ini diikuti sebanyak 572 peserta online maupun offline dari sepuluh kabupaten dan kota se- Kaltim,” jelasnya.
Heni mengatakan, pihaknya mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Pertamina, agen dan pangkalan LPG, serta lembaga perlindungan konsumen.
Menurut dia, pengawasan telah dilakukan khususnya di Samarinda dan Balikpapan, dua kota dengan keluhan tertinggi terkait distribusi elpiji tiga kg atau tabung melon.
Melalui forum ini, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan elpiji bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Pengawasan distribusi gas tabung melon ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga perlu adanya kesadaran dari masyarakat serta pelaku usaha. Kegiatan ini juga untuk mensinergikan dan memperketat pengawasan serta penindakan tegas bagi pelanggar yang melakukan penyelewengan distribusi atau harga,” ujar Heni.
Dia mengungkapkan di Samarinda misalnya, terdapat toko dan warung yang menyimpan tabung elpiji dalam jumlah besar, bahkan mencapai 50 tabung, tanpa memperhatikan standar keamanan.
“Hal ini sangat berisiko bagi penjual, konsumen, dan lingkungan sekitar. Kami juga menemukan beberapa pangkalan menaikkan harga hingga 100 persen dari HET, di kisaran Rp 20.000 hingga Rp 32.000 per tabung,” ungkapnya.
Sementara beberapa agen dan pangkalan lain diberikan pembinaan dan diwajibkan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta surat komitmen untuk mentaati aturan distribusi elpiji bersubsidi.
“Ke depan, edukasi masyarakat tentang HET LPG 3 kg sangat penting agar mereka mengetahui haknya sebagai konsumen. Selain itu, kami juga menekankan pentingnya kerja sama antar-stakeholder untuk memastikan LPG bersubsidi ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tutur Heni.(Adv)