Samarinda – Legislator Kaltim Muhammad Samsun menyoroti lubang tambang yang ditinggalkan oleh pihak perusahaan tanpa dilakukan reklamasi, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan proses reklamasi berjalan sesuai aturan.
“Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang disediakan masih belum cukup untuk memulihkan kondisi lahan pasca-tambang,” katanya di Samarinda baru-baru ini.
Dia menyebutkan besaran dana Jamrek yang berlaku selama ini tidak mampu menutup biaya yang diperlukan untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi aman dan lestari
Dikatakannya keberadaan lubang tambang yang tidak direklamasi mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dikemukakannya, jika lubang-lubang tambang tersebut, tidak ditangani dengan baik, berpotensi mencemari air tanah dan mengakibatkan bencana bagi warga yang bermukim di sekitarnya.
Menurutnya, peningkatan dana Jamrek bisa menjadi solusi efektif untuk mendorong perusahaan tambang melaksanakan kewajiban reklamasi. Dengan besaran dana yang memadai, pemerintah memiliki jaminan finansial yang cukup untuk melakukan reklamasi jika perusahaan tambang gagal memenuhi tanggung jawab mereka.
Samsun juga mendesak agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang, terutama pada proses reklamasi lubang tambang.
“Jadi perlu ada penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan reklamasi. Sebab perlindungan lingkungan hidup harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Lanjutnya, jika tidak kerusakan lingkungan akibat pertambangan akan terus bertambah, hal itu merugikan masyarakat, dan menciptakan beban biaya pemulihan yang lebih besar di masa mendatang.
“Dengan pengawasan yang diperketat dan peningkatan dana Jamrek, diharapkan permasalahan lubang tambang tanpa reklamasi bisa segera tertangani dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” kata Samsun.(Adv)