Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin mengungkapkan bahwa proses ganti rugi lahan warga yang diperuntukan pembangunan jalan ring road atau Jalan Nusyirwan Ismail Kota Samarinda masih dala proses.
“Warga selaku pemilik lahan mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan untuk jalan Jalan Nusyirwan Ismail,”katanya di Samarinda, Senin (18/11).
Ia mengatakan warga merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah Provinsi sehingga mereka menuntut.
Jahidin mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim telah menyampaikan keluhan warga tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.
Menurutnya saat ini DPUPR Kaltim masih melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan sebagai bukti sah atas klaim warga.
“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” ucapnya.
Lanjut Jahidin, DPRD Kaltim telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria. Tujuannya, mencari solusi terbaik bagi warga terdampak proyek jalan lingkar tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada solusinya dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” ujar Jahidin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Provinsi Kaltim akan melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan warga memenuhi syarat.
“Kalau memang itu hak warga dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan menindaklanjuti pembayaran,” ujarnya. (*/Adv)