Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Baracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menggelar rapat internal di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (20/11).
Rapat tersebut dalam rangka penyusunan rancana agenda kegiatan Pansus membahas Rancangan Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
“Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan merupakan instrumen hukum dan etika yang memastikan DPRD bekerja sesuai norma dan nilai-nilai luhur masyarakat,” kata Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan Jahidin di Balikpapan, Rabu.
Ia mengatakan rapat ini menyepakati draft jadwal kegiatan Pansus denga menambahkan agenda sampai tanggal 15 Desember 2024. Kegiatan rapat-rapat dan kunjungan kerja dalam rangka studi tiru ke daerah-daerah yang kode etik BK telah berjalan.
Jahidin menjelaskan untuk awal akan konsultasi ke Kemendagri memohon petunjuk dan arahan dalam kaitannya tindak lanjut Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim.
kemudian di sepakati berkunjung daerah-daerah lain yang sudah mempunyai referensi yang sudah melaksanakan kegiatan yang sifatnya Beracara, karna sifatnya Beracara sidang juga untuk menentukan apakah anggota dewan bersalah atau tidak.
“Karna kode etik ini adalah sifatnya pelanggaran dalam internal DPRD,” katanya.
Untuk diketahui rapat Pansus Kode Etik dan Tata Baracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim tersebut dipimpin Ketua Pansus Jahidin didampingi Wakil Ketua Pansus Guntur dan anggota Pansus Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi dan Nurhadi Saputra.
Rapat tersebut juga dihadiri Tim Ahli Pansus yaitu Muhammad Iqbal,Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi dan Imam Fajar Sidiq. (Adv)