Kejati Kaltim usut PT Erda Indah terkait kontrak fiktif Rp37 miliar

Loading

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat menggeledah rumah salah satu direktur PT Erda Indah atas dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Bankaltimtara (Foto: Fan/Kejati Kaltim)

Samarinda – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor PT Erda Indah dan rumah salah satu direkturnya di Kota Bontang guna membongkar dugaan terkait kontrak fiktif Rp37 miliar dengan nilai kerugian negara Rp15 miliar.

“Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada Bankaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat.(22/11)

Dugaan korupsi ini bermula dari penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar yang diberikan Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada tahun 2020–2021.

Kredit tersebut seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun diduga disalahgunakan. Kejati Kaltim menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut.

“Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit. Jaminan yang diajukan diduga fiktif, ” ujar Toni.

Jaminan yang diajukan PT Erda Indah berupa kontrak kerja sama senilai Rp37 miliar dengan PT Waskita Karya untuk proyek pembangunan hunian tetap di Sulawesi Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, kontrak kerja sama tersebut diduga palsu.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut berjalan lancar. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen penting terkait pengajuan kredit, laporan keuangan PT Erda Indah, dan dokumen terkait proyek dengan PT Waskita Karya.

Selain itu, tim penyidik juga mengamankan satu unit laptop yang diduga berisi data-data penting terkait transaksi keuangan dan kegiatan perusahaan.

Tak hanya itu, satu unit mobil mewah jenis MPV yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi penyalahgunaan kredit, juga turut disita.

Ia mengatakan Kejati Kaltim tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perkara korupsi ini.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Toni.

Ia menambahkan Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Laporkan kepada kami jika Anda menemukan adanya indikasi korupsi di lingkungan Anda,” kata Toni. (Fan)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print