Balikpapan- Panitia Khusus pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan sejumlah kajian-kajian diawali dengan menggelar rapat internal di Kota Balikpapan.
Ketua Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengatakan Pansus perlu membuat kerangka pedoman penyusunan.
“Membuat kerangka pedoman penyusunan, diantaranya, mekanisme penginputan yang mengacu kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” kata Sabaruddin di Balikpapan, Jumat.(22/11).
Ia menyebutkan, pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.
Oleh sebab itu, pansus perlu mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu memiliki guna menggali informasi dan data-data yang diperlukan dalam penyusunan draf.
Menurutnya daerah yang lebih dulu punya dan sudah melaksanakan adalah Kabupaten Bantul Provinsi DI Yogyakarta.
Kendati demikian, katanya sebelum melangkah lebih jauh pansus menilai perlu dilakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut bertujuan untuk melihat apakah pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran bisa dilaksanakan karena merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah dilaksanakan.
Dikemukakannya Pansus memiliki target jangka pendek yakni berupa rekomendasi sebagai produk hasil kerja pansus yang nantinya disampaikan dalam rapat paripurna. Target jangka panjangnya, bagaimana pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD bisa menjadi peraturan daerah.
“Kita lihat nanti bagaimana hasil konsultasi Pansus ke Kemendagri sebagai acuan atau landasan hukum ditingkat daerah,” katanya
Hadir pada rapat internal Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim diantaranya Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, Fadly Imawan, anggota pansus Abdul Rahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, dan Husin Jufri. (Adv)